Pusat Kesehatan Jiwa Nasional

Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor telah ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 Penetapan RSJMM Bogor sebagai PKJN pada tanggal 18 Februari 2022.

 

TUJUAN

  1. Menurunkan disabilitas dan meningkatkan kemandirian orang dengan gangguan jiwa
  2. Penanganan dini orang  dengan masalah kejiwaan
  3. Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa
  4. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat.

 

TUGAS

  1. Memberikan pelayanan jiwa komprehensif (promotif, preventif, kuratif,  rehabilitatif) yang terintegrasi dengan layanan Kesehatan di komunitas, layanan spesialis dan subspesialis psikiatri lengkap dan layanan nonpsikiatri sebagai pendukung layanan Kesehatan jiwa
  2. Melakukan pengampuan jejaring rujukan kesehatan jiwa
  3. Sebagai rumah sakit rujukan nasional di bidang kesehatan jiwa

 

FUNGSI

  1. Pemetaan jejaring pengampuan nasional terhadap kapasitas/kemampuan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, dan rumah sakit rujukan regional, yang dapat memberikan pelayanan kesehatan jiwa;
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan melalui pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan di bidang kesehatan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan;
  3. Penguatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan di bidang kesehatan jiwa pada rumah sakit rujukan provinsi secara aktif;
  4. Pembentukan tim pengampu jejaring kesehatan jiwa nasional;
  5. Koordinasi dengan institusi lain di bidang kesehatan jiwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  6. Pembentukan sistem jejaring dengan seluruh rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa; dan
  7. Penyusunan rencana strategis dan standar prosedur operasional terkait dengan pengampuan dan sistem rujukan rumah sakit yang memberikan pelayanan khusus kesehatan jiwa.