RS Pengampu Pelayanan Kesehatan Jiwa

Dalam rangka penyelenggaraan jejaring pengampuan pelayanan kesehatan jiwa terlaksana secara komprehensif, efektif, efisien, dan memenuhi indikator pengampuan, Menteri Kesehatan menunjuk Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi sebagai koordinator pengampuan pelayanan kesehatan jiwa melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1495/2023.

 

TUGAS KOORDINATOR PENGAMPU

  1. Merangkap sebagai rumah sakit pengampu
  2. Menyusun rencana strategis jejaring pengampuan
  3. Melakukan koordinasi dan fasilitasi
  4. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan
  5. Menyusun standar prosedur operasional pengampuan pelayanan kesehatan jiwa
  6. Melakukan koordinasi registry penyakit
  7. Melakukan monitoring evaluasi
  8. Memberikan feedback dan rekomendasi kepada rumah sakit diampu
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan

Bagikan Postingan Ini: